header web pabl 2

Written by Super User on . Hits: 2284

LOGO PENGADILAN AGAMA BLITAR WARNA NEW

PANGGILAN GHAIB

PENGADILAN AGAMA BLITAR KELAS IA

 

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu:

1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.

2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A Jl. Imam Bonjol Nomor 42, Kota Blitar, pada tanggal seperti yang tercantum dibawah ini dengan jam sidang 09.00 WIB.

Berikut ini Daftar Panggilan Ghaib di Pengadilan Agama Blitar Kelas IA :

 

 

 

 

 Data Perkara Ghaib dan Relaas Panggilan

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kec. Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Blitar @ 2023