SK Ketua tentang Biaya berperkara Download disini
Perkara Tingkat Pertama
- Para pencari keadilan membawa surat gugatan/permohonan menuju ke Meja I / Ruang Pendaftaran.
- Petugas pengadilan memberikan SKUM dan slip setoran Bank Jatim, kemudian lakukan pembayaran panjar biaya perkara di Bank Jatim Payment Point Bank Jatim PA Blitar
- Setelah proses diatas selesai silahkan ajukan ke ruang pendaftaran maka permohonan/gugatan anda akan diproses.
- Setelah dilakukan pendaftaran maka anda akan dipanggil untuk sidang yang pertama oleh Jurusita dari Pengadilan Agama.
Perkara Banding
- Permohonan Banding disampaikan secara tertulis / lisan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan / diberitahukan.
- Membayar Panjar biaya Perkara Banding.
- Panitera membuat akta pernyataan banding.
- Para Pihak membuat memori / kontra memori Banding.
- Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
- Salinan Putusan Banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama.
- Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada Para Pihak.
Perkara Kasasi
- Permohonan Kasasi disampaikan secara tertulis / lisandalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
- Membayar Panjar biaya Perkara Kasasi.
- Panitera membuat akta pernyataan Kasasi.
- Para pihak membuat memori/kontra memori Kasasi.
- Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Kasasi ke Mahkama Agung.
- Mahkama Agung mengirimkan salinan Putusan Kasasi ke Pengadilan Agama.
- Pengadilan Agama menyampaika salinan Putusan kepada Para Pihak.
Perkara Peninjauan Kembali
- Pemohon mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkama Agung secara tertulis /lisan dalam waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
- Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan mempunyai kekuatan Hukum tetap / sejak ditemukan kebohongan / bukti baru.
- Membayar Panjar biaya Perkara peninjauan kembali.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimannya salinan permohonan PK.
- Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Mahkama Agung menyampaikan salinan Putusan Peninjauan kembali kepada Pengadilan Agama.
- Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan Peninjauan kembali kepada Para Pihak
Mekanisme Gugatan Sederhana
